WARGA DESA KERTA MUKTI KECAMATAN CIBITUNG SETUJUI, TPST, DIKABUPATEN bekasi

Warga Desa Kerta Mukti Kecamatan Cibitung Setujui *TPST*, di Kabupaten Bekasi.

Bekasi-beritafaktanews

Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu *(TPST)* tepatnya di kampung pisang batu RT 01 RW 03, Desa Kerta Mukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi
 akhirnya di setujui oleh warga, ya g sebelumnya mendapatkan penolakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, mengatakan setelah menerima aspirasi warga yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/06/2023), pada akhirnya warga menerima Pembangun Tempat Sampah Terpadu *(TPST)* tersebut.

"Ya, setelah kita jelaskan secara teknis terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu tersebut, yang nanti kedepan nya bisa bermanfaat bagi masyarakat disana, akhir nya warga sekitar menerima, ucap Doni Sirait saat dihubungi pada Selasa, (11/07/2023).

Menurut Doni Sirait, rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu *(TPST)* dengan menggunakan sistem Refused Derived Fuel *(RDF)* merupakan tempat pengolahan sampah terpadu menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan. Pungkasnya (R01.Ris/Wis)

Reporter : Haris Pranatha

Postingan Populer